Tugas Bu Henny
Nama : Yusrizal Aldi Pratama
NPM : 17.0201.0100
Semester/Kelas : IV/ B (Ilmu Hukum S1)
NPM : 17.0201.0100
Semester/Kelas : IV/ B (Ilmu Hukum S1)
Tugas : Hukum
Acara Perdata
1. Apakah
surat elektronik bisa digunakan sebagai alat bukti ?
2. Apakah
surat elektronik termasuk kedalan surat bukti ?
Bisa seperti
yang saya jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), secara yuridis yaitu suatu dasar hukum bagi adanya
transaksi elektronik dan informasi elektronik yang ada di wilayah hukum
Indonesia. Oleh karena itu setiap transaksi/ kegiatan yang berkaitan dengan
sistem informasi elektronik berlaku ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam
UU tersebut.
Rancangan
Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengandung sejumlah hal
baru. Bila disepakati, surat elektronik dapat dijadikan sebagai alat
bukti. “Terkait dengan alat bukti, ada
perluasan. Dalam rancangan itu disebutkan bahwa surat elektronik pun dapat
dijadikan sebagai alat bukti,”
E-mail dalam
perkembangan pengunaanya juga dapat menimbulkan suatu permasalahan,
permasalahan itu antara lain, jika email tersebut digunakan sebagai alat
komunikasi dalam jual beli di internet dan salah satu pihak tidak mampu Perlu
dipahami bahwa UU ITE tersebut telah mengatur suatu dimensi baru yang
sebelumnya pernah diatur. Berkaitan dengan hal tersebut maka timbulh beberapa
istilah ataupun karakteristik baru yang berkaitan dengan sistem informasi
elektronik dan teknologi, seperti contohnya dokumen elektronik, faks, e-mail.
Dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronik
melalui internet. Dokumen elektronik tersebut selain digunakan untuk
bertransaksi melalui ineternet, yaitu yang dapat dinyatakan melalui website,
electronic mail (surat elektronik), atau Electronic Data Interchange, dokumen
elektronik tersebut juga bisa digunakan sebagai alat komunikasi. Berdasarkan
Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3, e-mail dapat digolongkan sebagai dokumen elektronik.
E-mail (Eletronic Mail) atau Surat Elektronik adalah suatu cara komunikasi
berupa sekumpulan teks maupun gabungan dengan gambar, yang dikirimkan dari satu
alamat e-mail ke alamat lain di jaringan internet.
berprestasi
(wanprestasi) atau e-mail tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi antara
orang yang satu dengan yang lain, yang ternyata isi e-mail tersebut dapat
menimbulkan kerugian atau ada pihak yang merasa dirugikan, maka e-mail tersebut
dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Hal tersebut dipertegas dalam
penjelasan Pasal 5 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016, bahwa keberadaan Informasi
Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan
kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi
Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan
hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan hal tersebut maka
dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa e-mail merupakan salah satu
bentuk alat bukti yang diatur dalam UU ITE, yaitu yang dapat berupa Informasi
Elektronik, ataupun Dokumen Elektronik.
Menurut para hakim, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat
diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan dalam perkara perdata
jika dicetak maka memiliki nilai yang sama dengan alat bukti lainnya yang
ditentukan dalam undang-undang. Misalnya e-mail, yaitu dalam membuat perjanjian
melalui e-mail, hal ini mengingat perikatan yang diatur dalam KUHPerdata
sifatnya terbuka, artinya sepanjang para pihak menyepakati suatu perjanjian
maka perjanjian yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan e-mail
sebagai bukti transaksi, maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut
adalah “sah”. Hal ini dengan menunjuk dasar hukum Pasal 5 ayat (1) UU ITE,
yaitu yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang menurut hukum adalah “sah”
(Meilia Christina, hakim di Pengadilan Negeri Mungkid). Hakim lain menambahkan
selain mendasarkan pada Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Republik Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE juga pada Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Lebih
lanjut dikatakan bahwa e-mail termasuk dokumen elektronik sesuai Pasal 5 ayat
(2) UU ITE yaitu “Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau
hasil cetakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari
alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia”. Namun
apabila pembuktiannya sulit maka dapat didengar keterangan ahli yang dapat
memberikan pendapat mengenai bukti elektronik yang diajukan ke persidangan
misalnya sertifikat elektronik dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 13-16 UU ITE (Samsumar Hidayat, hakim di Pengadilan Negeri Purworejo),
demikian pula menurut Sthephanus, Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, bahwa
Informasi Elektronik (misalnya Compaq Disk/ CD rekaman) dalam perkara perceraian dapat dipakai sebagai alat
bukti di persidangan, sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
(UU ITE). Pendapat tersebut senada yang disampaikan oleh Jamadi (Hakim
Pengadilan Agama Magelang), bahwa alat bukti elektronik dan/ atau hasil
cetakannya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi syarat
formil dan materiil. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu
bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang
menurut perundang-undangan harus harus dalam bentuk tertulis. Adapun syarat
materiil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang intinya
Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya,
keutuhannya dan ketersediaannya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan
materiil tersebut dibutuhkan digital forensik. Persyaratan materiil tersebut dibutuhkan
jika alat bukti tersebut dibantah oleh pihak lawan. Hal yang sama disampaikan
oleh Sunaryo, Hakim Pengadilan Agama Temanggung, bahwa Informasi Elektronik
dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan sepanjang alat
bukti tersebut memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku. Dasar pertimbangan hukum untuk
menerima Informasi Elektronik sebagai alat bukti adalah dari alat bukti
tersebut hakim dapat menggali penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran
yang sebenarnya, untuk mendukung keterangan saksi. Alat bukti Informasi
Elektronik
yang dipakai
pembuktian di persidangan misalnya hasil cetak short message service (SMS), dan
cetak foto dari handphone (HP). Persyaratan yang harus dipenuhi agar alat bukti
Informasi Elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah maka harus
memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, jo Pasal 164 HIR. Dalam perkara perceraian alat
bukti Informasi Elektronik tidak harus melalui saksi ahli, karena alat bukti
Informasi Elektronik sifatnya sebagai alat bukti tambahan/ pendukung, karena
dalam perceraian harus ada bukti saksi, yaitu dua orang saksi. Ali (Hakim
Pengadilan Agama Purworejo), bahwa pembuktian dengan alat bukti Informasi
Elektroik, yang berupa short message service (SMS), video, compaq disk (CD),
foto-foto hasil cetak dari hand phone (HP), dapat atau tidaknya dipakai sebagai
alat bukti tergantung dalam pertimbangan hukum majelis hakim, karena majelis
hakim Pengadilan Agama menerima atau tidak menerima terhadap alat bukti
tersebut masih berpedoman pada Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, 1866 BW, dan alat
bukti pemeriksaan setempat serta keterangan ahli. Kalau dapat diterima maka
hanya dinilai sebagai bukti awal saja. Alat bukti Informasi Elektronik dapat
menjadi alat bukti yang sah sebagai pertimbangan majelis hakim. Namun
tergantung majelis, karena majelis masih berpendapat bahwa hakim hanya boleh
mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan dalam
undang-undang saja. Sebaliknya menurut Masrukhin (Hakim Pengadilan Agama Kota
Mungkid-Magelang), bahwa bukti Informasi Elektronik tidak dapat diterima
sebagai alat bukti di depan persidangan dalam perkara perceraian (cerai talak),
misalnya dalam kasus suami sebagai pemohon menuduh isterinya (termohon) telah
berbuat zina dengan laki-laki lain di sebuah hotel. Pemohon mengajukan bukti
foto yang di-print/ dicetak dari handphone. Majelis hakim tidak dapat menerima
bukti print out foto tersebut yang merupakan salah satu bentuk Informasi
Elektronik, karena menurut Hukum Islam (Q,S. An-Nur ayat 4), yaitu bahwa
tuduhan berbuat zina harus dibuktikan dengan menghadirkan empat orang saksi
lakilaki yang memenuhi syarat sebagai saksi yang melihat secara langsung
perbuatan zina (karrisaa-u filbi’ri = masuknya timba dalam sumur). Mekanisme
selanjutnya jika suami tetap bersikeras akan menceraikan isterinya yang
menurutnya telah berbuat zina yaitu suami harus bersumpah empat kali dengan
menuduh isterinya telah berzina, kemudian diikuti sumpah kelima dengan
kata-kata laknat Allah atas dirinya jika tuduhan istrinya berzina tersebut
dusta (Pasal 125-127 Kompilasi Hukum Islam). Selanjutnya menurut para responden
advokat, penggunaan Informasi Elektronik sebagai alat bukti mempunyai
pengalaman yang berbeda-beda karena para responden advokat ini menyampaikan
pendapatnya berdasarkan pengalamannya, misalnya berdasarkan penglaman Hasan
Suryoyudho (Advokat di Magelang), menurutnya ketika mengajukan Informasi
Elektronik sebagai alat bukti ada majelis hakim yang tidak mempertimbangkan
sama sekali, namun ada juga majelis hakim yang menerima dengan dikuatkan oleh
saksi-saksi. Majelis hakim pada Pengadilan Agama Kota Magelang, yang tidak
menerima Informasi Elektronik menurut pengalaman beliau dikarenakan bukti yang
berupa Informasi Elektronik tersebut harus dilegalkan/ disahkan terlebih dahulu
dengan diajukan data forensik oleh pihak yang berwenang yang akan diterbitkan
sertifikat dari pemerintah atau surat keterangan yang menyatakan bahwa bukti
elektronik tersebut adalah sesuai dengan aslinya. Sementara itu di Pengadilan
Negeri Mungkid atas Putusan Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Mkd) alat
bukti elektronik yang berupa print out chatting what’s up (WA), short message
service (SMS) dan foto/ gambar tersebut oleh majelis hakim diterima sebagai
alat bukti yang sah, karena menurut majelis hakim alat bukti Informasi
Elektronik tersebut telah didukung atau diperkuat dengan saksi-saksi, sehingga
membuktikan adanya persesuaian alat bukti. Menurut M. Zazin (advokat di
Magelang), bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, alat bukti
Informasi Elektronik, yang berupa file rekaman/ data elektronik yang dicetak,
oleh hakim bisa diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan,
tetapi dianggap sebagai seperti bukti surat biasa (akta di bawah tangan).
Alasannya karena di persidangan alat bukti tersebut diperlakukan seperti bukti
surat yang lainnya. Hal ini karena pada waktu mengajukan alat bukti tidak hanya
Informasi
Elektronik saja,
melainkan ada alat bukti yang lainnya. Jadi pertimbangan hukum hakim menerima
bukti Informasi Elektronik adalah untuk memperkuat/ melengkapi alat-alat bukti
lainnya. Pengajuan alat bukti Informasi Elektronik menurutnya tidak perlu
melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik itu mudah diketahui
keotentikanya sehingga seyogyanya pengajuan bukti Informasi Elektronik tersebut
tidak ditolak oleh hakim. Selain itu dalam acara pembuktian ada pembuktian
pembanding dari pihak lawan. Jika alat bukti Informasi Elektronik itu sudah
diterima sebagai alat bukti yang sah, maka sudah seharusnya dimasukkan ke dalam
pertimbangan hukum hakim pada saat membuat putusan
Undang
– Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”)
memberikan dasar hukum mengenai kekuatan
hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik
agar dapat diterima di persidangan.
Apakah Alat Bukti Elektronik itu? Alat Bukti
Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi
persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.
Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa
Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik
adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE)
Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
(Pasal 1 butir 4 UU ITE)
Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat
dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi
Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan
Dokumen Elektronik ialah wadah atau ‘bungkus’ dari Informasi Elektronik.
Sebagai contoh apabila kita berbicara mengenai file musik dalam bentuk mp3 maka
semua informasi atau musik yang keluar dari file tersebut ialah Informasi
Elektronik, sedangkan Dokumen Elektronik dari file tersebut ialah mp3.
Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dikelompokkan
menjadi dua bagian. Pertama Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Kedua, hasil cetak dari Informasi Elektronik dan/atau hasil cetak dari Dokumen
Elektronik. (Sitompul, 2012)
Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence). Sedangkan
hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat
bukti surat.
Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan
perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku
di Indonesia.
Yang dimaksud dengan perluasan di sini harus
dihubungkan dengan jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE.
Perluasan di sini maksudnya: (Sitompul, 2012)
- Menambah
alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya
KUHAP. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti
Elektronik menambah jenis alat bukti yang diatur dalam KUHAP;
- Memperluas
cakupan dari alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di
Indonesia, misalnya dalam KUHAP. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen
Elektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP.
Perluasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP
sebenarnya sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan secara tersebar.
Misalnya UU Dokumen Perusahaan, UU Terorisme, UU Pemberantasan Korupsi, UU
Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ITE menegaskan bahwa dalam seluruh hukum acara
yang berlaku di Indonesia, Informasi dan Dokumen Elektronik serta hasil
cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. (Sitompul, 2012).
Bagaimana agar Informasi dan Dokumen
Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah? UU ITE mengatur bahwa
adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi.
Syarat formil diatur
dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen
Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut
perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat
materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada
intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya,
keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan
materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik. (Sitompul,
2012)
Dengan demikian, email, file rekaman atas
chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat
bukti yang sah. Dalam beberapa putusan pengadilan, terdapat putusan-putusan
yang membahas mengenai kedudukan dan pengakuan atas alat bukti elektronik yang
disajikan dalam persidangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Alvi,
S. (2011). Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Medan: PT. Sofmedia. Ashofa, B. (2001), Metode
Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta Asnawi, M. N. (2013). Hukum
Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan: Kajian kontekstual mengenai Sistem,
Asas, Prinsip, Pembebanan, dan Standar Pembuktian,. UII PRESS. Asnawi, M.
Natsir, 2013, Hukum Pembuktian Perkara
Perdata di Pengadilan: Kajian kontekstual mengenai Sistem, Asas, Prinsip,
Pembebanan, dan Standar Pembuktian, Yogyakarta: UII Press. Fakhriah, E. L.
(2015). Perkembangan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di
Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum Acara Perdata,
1(2), 135-153. Halim, A. (2009). Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan
Daerah. Salemba Empat, (1). Iqbal, M. (2016). Dokumen Elektronik Sebagai Alat
Bukti dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia. USU Law
Journal, 4(1), 129. Makarim, E. (2005), Pengantar Hukum Telematika: Suatu
Kompilasi Kajian. Jakarta: PT.Raja
Grafindo Persada. Oetomo Dharma, B. S. (2007), Pengantar Teknologi Informasi
Internet Konsep dan Aplikasi, Yogyakarta: ANDI. Papendang, N. (2017), Kekuatan
Alat Bukti E-Mail dalam Persidangan Kasus Perdata, Lex et societatis,
ISSN
2579-5198 Vol 14 No (1) 2018 VARIA JUSTICIA
39
5(1)
. 98-104. Prijambodo, S. W. (2015). Penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen
Elektronik Sebagai Alat Bukti. Varia Peradilan, No. 360, ISSN. 0215-0247.
Putri, C. C. ______. Kekuatan Pembuktian Surat Elektronik (E-mail) Sebagai Alat
Bukti Dalam Hukum Acara Perdata,
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum Ramli, Ahmad. M. (2004).
Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press. Supranto, J. (2003),
Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: PT Rineka Cipta. Syahrani,
Riduan. (2004). Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung : PT Citra
Aditya Bakti. Syahrin, Alvi. (2011),
Ketentuan Pidana Dalam
UU No. 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Medan: PT.
Sofmedia. Yahya, Harahap. (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP
(Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali),
Jakarta: Sinar Grafika. Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan
Perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsisebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencagahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Buku
Sitompul, Josua. 2012.
Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa,
Jakarta.
Komentar
Posting Komentar