Tugas Bu Henny


Nama                                       : Yusrizal Aldi Pratama
NPM                                       : 17.0201.0
100
Semester/Kelas                        :
 IV/ B (Ilmu Hukum S1)
Tugas                                       : Hukum Acara Perdata

1.      Apakah surat elektronik bisa digunakan sebagai alat bukti ?
2.      Apakah surat elektronik termasuk kedalan surat bukti ?


Bisa seperti yang saya jelaskan sebagai berikut :

 Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara yuridis yaitu suatu dasar hukum bagi adanya transaksi elektronik dan informasi elektronik yang ada di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu setiap transaksi/ kegiatan yang berkaitan dengan sistem informasi elektronik berlaku ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam UU tersebut.
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengandung sejumlah hal baru. Bila disepakati, surat elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti.   “Terkait dengan alat bukti, ada perluasan. Dalam rancangan itu disebutkan bahwa surat elektronik pun dapat dijadikan sebagai alat bukti,”
E-mail dalam perkembangan pengunaanya juga dapat menimbulkan suatu permasalahan, permasalahan itu antara lain, jika email tersebut digunakan sebagai alat komunikasi dalam jual beli di internet dan salah satu pihak tidak mampu Perlu dipahami bahwa UU ITE tersebut telah mengatur suatu dimensi baru yang sebelumnya pernah diatur. Berkaitan dengan hal tersebut maka timbulh beberapa istilah ataupun karakteristik baru yang berkaitan dengan sistem informasi elektronik dan teknologi, seperti contohnya dokumen elektronik, faks, e-mail. Dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronik melalui internet. Dokumen elektronik tersebut selain digunakan untuk bertransaksi melalui ineternet, yaitu yang dapat dinyatakan melalui website, electronic mail (surat elektronik), atau Electronic Data Interchange, dokumen elektronik tersebut juga bisa digunakan sebagai alat komunikasi. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3, e-mail dapat digolongkan sebagai dokumen elektronik. E-mail (Eletronic Mail) atau Surat Elektronik adalah suatu cara komunikasi berupa sekumpulan teks maupun gabungan dengan gambar, yang dikirimkan dari satu alamat e-mail ke alamat lain di jaringan internet.
berprestasi (wanprestasi) atau e-mail tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi antara orang yang satu dengan yang lain, yang ternyata isi e-mail tersebut dapat menimbulkan kerugian atau ada pihak yang merasa dirugikan, maka e-mail tersebut dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Hal tersebut dipertegas dalam penjelasan Pasal 5 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016, bahwa keberadaan Informasi Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan hal tersebut maka dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa e-mail merupakan salah satu bentuk alat bukti yang diatur dalam UU ITE, yaitu yang dapat berupa Informasi Elektronik, ataupun Dokumen Elektronik.  Menurut para hakim, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan dalam perkara perdata jika dicetak maka memiliki nilai yang sama dengan alat bukti lainnya yang ditentukan dalam undang-undang. Misalnya e-mail, yaitu dalam membuat perjanjian melalui e-mail, hal ini mengingat perikatan yang diatur dalam KUHPerdata sifatnya terbuka, artinya sepanjang para pihak menyepakati suatu perjanjian maka perjanjian yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan e-mail sebagai bukti transaksi, maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut adalah “sah”. Hal ini dengan menunjuk dasar hukum Pasal 5 ayat (1) UU ITE, yaitu yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang menurut hukum adalah “sah” (Meilia Christina, hakim di Pengadilan Negeri Mungkid). Hakim lain menambahkan selain mendasarkan pada  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE juga pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Lebih lanjut dikatakan bahwa e-mail termasuk dokumen elektronik sesuai Pasal 5 ayat (2) UU ITE yaitu “Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia”. Namun apabila pembuktiannya sulit maka dapat didengar keterangan ahli yang dapat memberikan pendapat mengenai bukti elektronik yang diajukan ke persidangan misalnya sertifikat elektronik dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13-16 UU ITE (Samsumar Hidayat, hakim di Pengadilan Negeri Purworejo), demikian pula menurut Sthephanus, Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, bahwa Informasi Elektronik (misalnya Compaq Disk/ CD rekaman) dalam  perkara perceraian dapat dipakai sebagai alat bukti di persidangan, sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (UU ITE). Pendapat tersebut senada yang disampaikan oleh Jamadi (Hakim Pengadilan Agama Magelang), bahwa alat bukti elektronik dan/ atau hasil cetakannya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus harus dalam bentuk tertulis. Adapun syarat materiil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya dan ketersediaannya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materiil tersebut dibutuhkan digital forensik. Persyaratan materiil tersebut dibutuhkan jika alat bukti tersebut dibantah oleh pihak lawan. Hal yang sama disampaikan oleh Sunaryo, Hakim Pengadilan Agama Temanggung, bahwa Informasi Elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan sepanjang alat bukti tersebut memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dasar pertimbangan hukum untuk menerima Informasi Elektronik sebagai alat bukti adalah dari alat bukti tersebut hakim dapat menggali penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang sebenarnya, untuk mendukung keterangan saksi. Alat bukti Informasi Elektronik
yang dipakai pembuktian di persidangan misalnya hasil cetak short message service (SMS), dan cetak foto dari handphone (HP). Persyaratan yang harus dipenuhi agar alat bukti Informasi Elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah maka harus memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, jo Pasal 164 HIR. Dalam perkara perceraian alat bukti Informasi Elektronik tidak harus melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik sifatnya sebagai alat bukti tambahan/ pendukung, karena dalam perceraian harus ada bukti saksi, yaitu dua orang saksi. Ali (Hakim Pengadilan Agama Purworejo), bahwa pembuktian dengan alat bukti Informasi Elektroik, yang berupa short message service (SMS), video, compaq disk (CD), foto-foto hasil cetak dari hand phone (HP), dapat atau tidaknya dipakai sebagai alat bukti tergantung dalam pertimbangan hukum majelis hakim, karena majelis hakim Pengadilan Agama menerima atau tidak menerima terhadap alat bukti tersebut masih berpedoman pada Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, 1866 BW, dan alat bukti pemeriksaan setempat serta keterangan ahli. Kalau dapat diterima maka hanya dinilai sebagai bukti awal saja. Alat bukti Informasi Elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah sebagai pertimbangan majelis hakim. Namun tergantung majelis, karena majelis masih berpendapat bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang saja. Sebaliknya menurut Masrukhin (Hakim Pengadilan Agama Kota Mungkid-Magelang), bahwa bukti Informasi Elektronik tidak dapat diterima sebagai alat bukti di depan persidangan dalam perkara perceraian (cerai talak), misalnya dalam kasus suami sebagai pemohon menuduh isterinya (termohon) telah berbuat zina dengan laki-laki lain di sebuah hotel. Pemohon mengajukan bukti foto yang di-print/ dicetak dari handphone. Majelis hakim tidak dapat menerima bukti print out foto tersebut yang merupakan salah satu bentuk Informasi Elektronik, karena menurut Hukum Islam (Q,S. An-Nur ayat 4), yaitu bahwa tuduhan berbuat zina harus dibuktikan dengan menghadirkan empat orang saksi lakilaki yang memenuhi syarat sebagai saksi yang melihat secara langsung perbuatan zina (karrisaa-u filbi’ri = masuknya timba dalam sumur). Mekanisme selanjutnya jika suami tetap bersikeras akan menceraikan isterinya yang menurutnya telah berbuat zina yaitu suami harus bersumpah empat kali dengan menuduh isterinya telah berzina, kemudian diikuti sumpah kelima dengan kata-kata laknat Allah atas dirinya jika tuduhan istrinya berzina tersebut dusta (Pasal 125-127 Kompilasi Hukum Islam). Selanjutnya menurut para responden advokat, penggunaan Informasi Elektronik sebagai alat bukti mempunyai pengalaman yang berbeda-beda karena para responden advokat ini menyampaikan pendapatnya berdasarkan pengalamannya, misalnya berdasarkan penglaman Hasan Suryoyudho (Advokat di Magelang), menurutnya ketika mengajukan Informasi Elektronik sebagai alat bukti ada majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sama sekali, namun ada juga majelis hakim yang menerima dengan dikuatkan oleh saksi-saksi. Majelis hakim pada Pengadilan Agama Kota Magelang, yang tidak menerima Informasi Elektronik menurut pengalaman beliau dikarenakan bukti yang berupa Informasi Elektronik tersebut harus dilegalkan/ disahkan terlebih dahulu dengan diajukan data forensik oleh pihak yang berwenang yang akan diterbitkan sertifikat dari pemerintah atau surat keterangan yang menyatakan bahwa bukti elektronik tersebut adalah sesuai dengan aslinya. Sementara itu di Pengadilan Negeri Mungkid atas Putusan Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Mkd) alat bukti elektronik yang berupa print out chatting what’s up (WA), short message service (SMS) dan foto/ gambar tersebut oleh majelis hakim diterima sebagai alat bukti yang sah, karena menurut majelis hakim alat bukti Informasi Elektronik tersebut telah didukung atau diperkuat dengan saksi-saksi, sehingga membuktikan adanya persesuaian alat bukti. Menurut M. Zazin (advokat di Magelang), bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, alat bukti Informasi Elektronik, yang berupa file rekaman/ data elektronik yang dicetak, oleh hakim bisa diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan, tetapi dianggap sebagai seperti bukti surat biasa (akta di bawah tangan). Alasannya karena di persidangan alat bukti tersebut diperlakukan seperti bukti surat yang lainnya. Hal ini karena pada waktu mengajukan alat bukti tidak hanya Informasi
           
Elektronik saja, melainkan ada alat bukti yang lainnya. Jadi pertimbangan hukum hakim menerima bukti Informasi Elektronik adalah untuk memperkuat/ melengkapi alat-alat bukti lainnya. Pengajuan alat bukti Informasi Elektronik menurutnya tidak perlu melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik itu mudah diketahui keotentikanya sehingga seyogyanya pengajuan bukti Informasi Elektronik tersebut tidak ditolak oleh hakim. Selain itu dalam acara pembuktian ada pembuktian pembanding dari pihak lawan. Jika alat bukti Informasi Elektronik itu sudah diterima sebagai alat bukti yang sah, maka sudah seharusnya dimasukkan ke dalam pertimbangan hukum hakim pada saat membuat putusan

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan.

Apakah Alat Bukti Elektronik itu? Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE)

Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE)

Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau ‘bungkus’ dari Informasi Elektronik. Sebagai contoh apabila kita berbicara mengenai file musik dalam bentuk mp3 maka semua informasi atau musik yang keluar dari file tersebut ialah Informasi Elektronik, sedangkan Dokumen Elektronik dari file tersebut ialah mp3.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dikelompokkan menjadi dua bagian. Pertama Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Kedua, hasil cetak dari Informasi Elektronik dan/atau hasil cetak dari Dokumen Elektronik. (Sitompul, 2012)

Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence). Sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat.

Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Yang dimaksud dengan perluasan di sini harus dihubungkan dengan jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Perluasan di sini maksudnya: (Sitompul, 2012)
-      Menambah alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya KUHAP. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Elektronik menambah jenis alat bukti yang diatur dalam KUHAP;
-      Memperluas cakupan dari alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya dalam KUHAP. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP.

Perluasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP sebenarnya sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan secara tersebar. Misalnya UU Dokumen Perusahaan, UU Terorisme, UU Pemberantasan Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ITE menegaskan bahwa dalam seluruh hukum acara yang berlaku di Indonesia, Informasi dan Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. (Sitompul, 2012).

Bagaimana agar Informasi dan Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah? UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi.

Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik. (Sitompul, 2012)

Dengan demikian, email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dalam beberapa putusan pengadilan, terdapat putusan-putusan yang membahas mengenai kedudukan dan pengakuan atas alat bukti elektronik yang disajikan dalam persidangan. 

DAFTAR PUSTAKA

Alvi, S. (2011). Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Medan: PT. Sofmedia. Ashofa, B. (2001), Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta Asnawi, M. N. (2013). Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan: Kajian kontekstual mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, dan Standar Pembuktian,. UII PRESS. Asnawi, M. Natsir, 2013,  Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan: Kajian kontekstual mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, dan Standar Pembuktian, Yogyakarta: UII Press. Fakhriah, E. L. (2015). Perkembangan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 135-153. Halim, A. (2009). Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat, (1). Iqbal, M. (2016). Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia. USU Law Journal, 4(1), 129. Makarim, E. (2005), Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian.  Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. Oetomo Dharma, B. S. (2007), Pengantar Teknologi Informasi Internet Konsep dan Aplikasi, Yogyakarta: ANDI. Papendang, N. (2017), Kekuatan Alat Bukti E-Mail dalam Persidangan Kasus Perdata, Lex et societatis,
ISSN 2579-5198 Vol 14 No (1) 2018 VARIA JUSTICIA
39
           
5(1) . 98-104. Prijambodo, S. W. (2015). Penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti. Varia Peradilan, No. 360, ISSN. 0215-0247. Putri, C. C. ______. Kekuatan Pembuktian Surat Elektronik (E-mail) Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata, http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum Ramli, Ahmad. M. (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press. Supranto, J. (2003), Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: PT Rineka Cipta. Syahrani, Riduan. (2004). Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. Syahrin, Alvi. (2011),  Ketentuan  Pidana  Dalam  UU  No.  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup. Medan: PT. Sofmedia. Yahya, Harahap. (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Jakarta: Sinar Grafika. Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan:

Buku
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.


Komentar