Tugas Bu Heny

Nama: Kresna Dwie
NPM: 17.0201.0083
Fakultas: Hukum 4/B


Apakah Surat Elektronik dapat dijadikan Sebagai Alat bukti? Dan Apakah Surat Elektronik Termasuk Kedalam Alat Bukti?
Surat elektronik (electronic mail) atau e-mail merupakan media untuk mengirimkan pesan melalui jalur internet. Fungsinya tak lain untuk mengirimkan pesan baik berupa gambar, teks, atau bahkan video ke suatu alamat email yang akan dikirimkan.
Untuk suatu perkara yang dilakukan dengan sarana elektronik, dalam sistem pembuktiannya juga akan  menggunakan alat dan barang bukti yang bersifat elektronik juga. Dalam hal ini masih banyak keraguan apakah surat elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti dan apakah surat elektronik termasuk kedalam alat bukti?
Menurut para hakim, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan dalam perkara perdata jika dicetak maka memiliki nilai yang sama dengan alat bukti lainnya yang ditentukan dalam undang-undang. Misalnya e-mail, yaitu dalam membuat perjanjian melalui e-mail, hal ini mengingat perikatan yang diatur dalam KUHPerdata sifatnya terbuka, artinya sepanjang para pihak menyepakati suatu perjanjian maka perjanjian yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan e-mail sebagai bukti transaksi, maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut adalah “sah”.  (Pasal 5 ayat (1) ) UU ITE, yaitu yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang menurut hukum adalah “sah” (Meilia Christina, hakim di Pengadilan Negeri Mungkid).
Seperti yang tercantum Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini mengatut tentang kekuatan alat bukti elektronik agat dapat diterima di persidangan.
Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE. Dalam Pasal 5 UU ITE berbunyi:
(1) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Pendapat tersebut senada yang disampaikan oleh Jamadi (Hakim Pengadilan Agama Magelang), bahwa alat bukti elektronik dan/ atau hasil cetakannya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus harus dalam bentuk tertulis.
Adapun syarat materiil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya dan ketersediaannya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materiil tersebut dibutuhkan digital forensik. Persyaratan materiil tersebut dibutuhkan jika alat bukti tersebut dibantah oleh pihak lawan.
Cara Melakukan Pembuktian dengan Menggunakan Informasi Elektronik
Menurut Jumadi (Hakim Pengadilan Agama Magelang), cara penggunaan Informasi Elektronik sebagai alat bukti yaitu: alat bukti tersebut harus disampaikan di depan persidangan dengan melampirkan hasil digital forensik yang dikeluarkan pejabat/ instansi/ pihak yang berwenang dan/ atau mendatangkan saksi ahli. Digital forensik adalah teknik pengumpulan, identifikasi, analisis, pengujian dan penyajian barang bukti elektronik yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum dalam persidangan.

Selanjutnya menurut Sunaryo (Hakim Pengadilan Agama Temanggung), bahwa cara mengajukan alat bukti Informasi Elektronik di depan persidangan, yaitu alat bukti tersebut berupa hasil cetak, artinya bahwa pengajuan alat bukti Informasi Elektronik sama dengan pengajuan alat bukti tertulis di depan sidang, yaitu berupa hasil cetaknya.
Cara melakukan pembuktian dengan mengunakan alat bukti Informasi Elektronik dalam perkara perdata sama dengan pengajuan alat bukti tertulis atau surat, yaitu diajukan dalam persidangan dalam bentuk salinan atau foto copy dari alat bukti tertulis tersebut, dan harus dicocokkan dengan aslinya terlebih dahulu.
Dengan demikian, email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dalam beberapa putusan pengadilan, terdapat putusan-putusan yang membahas mengenai kedudukan dan pengakuan atas alat bukti elektronik yang disajikan dalam persidangan.
Apakah surat elektronik termasuk kedalam alat bukti?
Didalam hukum perdata, yang termasuk kedalam alat bukti adalah:
(1) Alat Bukti Tertulis (Surat)
(2) Alat Bukti Saksi
(3) Bukti Persangkaan
(4) Bukti Pengakuan
(5) Bukti Sumpah
Untuk alat bukti hukum perdata yang berbentuk surat, Orang yang melakukan hubungan hukum perdata, tentulah dengan sengaja ataupun tidak membuat alat bukti berbentuk tulisan dengan maksud agar kelak dapat digunakan atau dijadikan bukti kalau sewaktu-waktu dibutuhkan.
 Untuk perkara perdata yang pembuktian alat buktinya menggunakan surat elektronik dan selanjutnya surat elektronik tersebut harus dicetak, dalam hal ini surat elektronik yang sudah dicetak masuk kedalam jenis alat bukti hukum perdata yang berbentuk surat. Maka dari itu, surat elektronik termasuk kedalam jenis alat bukti.

Komentar